Ibu Seorang Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Minta Prabowo Bela Anaknya

By Admin


nusakini.com - Karawang -Tiga perempuan di Karawang telah menjadi tersangka kasus dugaan kampanye hitam. Mereka diantaranya berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44), dan telah ditahan di Mapolres Karawang. Ketiga emak-emak itu dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun penjara.

Olehnya, salah satu ibu kandung tersangka meminta Capres Prabowo-Sandi agar turun langsung membela anaknya yang saat ini terbelit kasus hukum.

"Saya minta kepada Pak Prabowo pihak yang dibela anak saya IP, agar membela anak saya yang sedang ada masalah hukum," kata Hariyani. Rabu (27/2/2019) di Mapolres Karawang.

Menurut Hariyani, anaknya hanyalah pihak yang terbawa suasana panas Pilpres 2019 sehingga bisa khilaf dalam melakukan hal tersebut.

"Anak saya dan 2 temannya hanya terbawa suasana musim pilpres ini, meminta agar pihak Kepolisian tidak menahan anaknya dan kedua temannya,"pungkas Hariyani. (b/ma)